Senin, 10 Januari 2022

Hasrat Dunia, Mengancurkan Keluarga

 


            Di toli-toli Sulawesi Tengah sepenggal kisah getir dialami oleh Bunga 13 tahun selama hampir 15 tahun bunga yang saat itu sedang merekah terkoyak oleh ulah bejat lelaki tua yakni kakeknya sendiri. Dari pagi sampai dengan petang Bunga disekap  dalam goa kecil dan pengap dan saat malam tiba tak terperikan derita yang dialami bunga. Jin amril yang merupakan jelmaan si Kakek menumpahkan semua hasrat seksualnya .

            Dalam gubuk sempit di bawah rimbunan pohon  sagu Bunga tak berdaya disetubuhi oleh  kakenya sendiri. Selama 15 tahun Bunga terisolir menjadi budak nafsu kakek bejat. Kakaknya sendiri yang mengetahui tidak berani melapor karena takut disantet. 

            Saat ini kondisi bunga dalam keadaan terpuruk, lemah, bingung dan terus menangis bunga yang hanya bisa berbahasa bugis terus menangis. Kehadiran LPSK yang tadinya hanya untuk memfasilitasi memberikan bantuan pelayanan perlindungan menghindarkan dari ancaman jika berani memberikan kesaksian di persidangan.

            Pendekatan dilakukan secara personal untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan berdaya agar korban memiliki keberdayaan dan kesediaan korban yang tadinya hanya mau dengan lirih  menggunakan bahasa ibunya yaitu bahasa Bugis setelah dilakukan konseling dan teting  agar kondisinya menjadi lebih ringan dan nyaman ,bersedia berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan siap menyimak BAP , serta menghadiri persidangan dengan pendampingan Pekerja Sosial profesional guna mendorong penyelesaian kasus hukumnya 

            Keberadaan LPSK menepis anggapan bahwa dukun santet kebal hukum dan menepis anggapan bahwa tidak ada tempat mengadu bagi korban pemerkosaan. Rehabilitasi psikososial merupakan proses untuk mendukung korban kekerasan agar menjadi kuat mampu dan berdaya dalam mengambil keputusan dan mengupayakan kehidupan yang adil bermanfaat dan sejahtera. LPSK ada dan hadir bagi korban tindak pidana perkosaan melalui BANTALRESIK bantuan dan layanan rehabilitasi psikososial.

Program Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai berikut :

1.      Perlindungan Fisik

Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, dan bantuan medis

2.      Perlindungan Prosedural

Pendampingan, mendapat penerjemah, , bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006

3.      Perlindungan Hukum

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

4.      Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial

Bantuan Medis diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman. Rehabilitasi Psikologis diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.

5.      Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi

Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

            Berdasarkan cerita kasus yang dialami Bunga , tentu masih banyak lagi kasus pemerkosaan di bawah umur di tanah air. Maka dari itu LPSK ini sangat berfungsi dalam kasus-kasus tersebut dan juga perlunya dengan keras ditegakkannya keadilan, sesuai dengan bunyi sila ke lima bangsa Indonesia. Keadilan sendiri memilik arti  secara umum bahwa keadilan merupakan pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Nilai-nilai kehidupan yang terkandung :

v  Nilai keadilan:

LPSK yang melindungi korban yang mengalami kekerasan seksual, dengan memberikan bantuan fisik, perlindungan hukum , bantuan medis dan fasilitasi restitusi dan kompensasi, dimana hal ini merupakan tindakan keadilan terhadap korban.

v  Nilai penderitaan:

Bunga yang bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari kakek, sangat menderita dan tersiksa, serta mengalami luka batin.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar